Berita

Perkuat Pemahaman Regulasi, Direktorat SDM UNJ Gelar Sosialisasi Pengelolaan Tugas Belajar

11 September 2026 Direktorat Sumber Daya Manusia
Perkuat Pemahaman Regulasi, Direktorat SDM UNJ Gelar Sosialisasi Pengelolaan Tugas Belajar

Direktorat Sumber Daya Manusia Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyelenggarakan Sosialisasi Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan universitas sebagai upaya meningkatkan pemahaman pegawai terhadap ketentuan, prosedur, serta tata kelola pelaksanaan tugas belajar sesuai regulasi terbaru Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).


Kegiatan diawali dengan sambutan Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya UNJ, Prof. Dr. Ari Saptono, S.E., M.Pd. Selanjutnya, pemaparan mengenai kebijakan dan petunjuk teknis layanan tugas belajar disampaikan oleh Prof. Dr.-Ing. Amalia Suzianti, S.T., M.Sc., Plt. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) Kemdiktisaintek.

Sosialisasi tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada PNS di lingkungan UNJ mengenai pengelolaan tugas belajar. Ketentuan yang disampaikan mengacu pada Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026 serta Keputusan Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Nomor 113/A/KEP/2026 tentang petunjuk teknis layanan tugas belajar bagi PNS di lingkungan Kemdiktisaintek.


Dalam pemaparannya, materi sosialisasi mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari batas usia calon pegawai tugas belajar, mekanisme pengajuan keberatan, pengusulan pemberian tugas belajar, perubahan skema pembiayaan, pemberian sanksi, hingga pengusulan tugas belajar bagi pegawai yang memperoleh pengecualian terhadap persyaratan masa kerja. Sosialisasi juga memperkenalkan pengembangan layanan digital melalui aplikasi E-Tubel.

Salah satu aspek yang mendapat perhatian adalah batas usia calon pegawai tugas belajar. Penetapan batas usia tidak diberlakukan secara seragam, melainkan memperhatikan jenjang pendidikan, masa studi, batas usia pensiun, jabatan pegawai, serta pilihan pelaksanaan tugas belajar dengan atau tanpa menjalankan tugas jabatan. Dengan demikian, pengusulan tugas belajar perlu mempertimbangkan kecukupan waktu bagi pegawai untuk menyelesaikan pendidikan dan memenuhi ketentuan kepegawaian setelah masa studi berakhir.

Ketentuan terbaru juga memberikan mekanisme pengajuan keberatan apabila pegawai tidak memperoleh rekomendasi dari pimpinan unit kerja. Keberatan dapat disampaikan secara berjenjang kepada pejabat hierarkis yang lebih tinggi dan wajib diajukan secara tertulis, bermeterai, serta disertai alasan yang jelas. Keputusan yang diberikan oleh pimpinan tertinggi dalam mekanisme tersebut bersifat final.

Dari sisi administrasi, pengusulan pemberian tugas belajar harus dilakukan secara terencana. Berdasarkan petunjuk teknis yang disampaikan, pengusulan dilakukan paling lambat 14 hari kerja sebelum masa pendidikan dimulai. Dokumen yang dipersyaratkan antara lain surat usul pimpinan unit kerja, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), surat keterangan sehat, surat penerimaan dari lembaga pendidikan, jaminan pembiayaan, rekomendasi pimpinan unit kerja, perjanjian tugas belajar, dokumen pengangkatan dan kepangkatan, hingga penilaian kinerja dua tahun terakhir.

Sosialisasi turut membahas kemungkinan perubahan skema pembiayaan, baik dari beasiswa menjadi biaya mandiri maupun sebaliknya. Perubahan tersebut membutuhkan rekomendasi dari pimpinan sesuai kewenangannya dan hanya dapat dilakukan satu kali. Perubahan sumber pembiayaan juga tidak mengubah jenis pelaksanaan tugas belajar, sementara perjanjian dan keputusan tugas belajar yang telah ditetapkan tetap berlaku.

Aspek kedisiplinan turut menjadi perhatian dalam pengelolaan tugas belajar. Bagi pegawai yang tidak dapat menyelesaikan tugas belajar, dilakukan pemeriksaan untuk mengidentifikasi penyebabnya dan selanjutnya dapat dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan disiplin serta peraturan perundang-undangan. Dalam proses pengaktifan kembali pegawai yang tidak menyelesaikan tugas belajar, diperlukan SPTJM atas pelaksanaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari atasan langsung yang diketahui pimpinan unit kerja. Materi juga menegaskan bahwa tidak ditindaklanjutinya pelanggaran tugas belajar dapat menjadi persoalan dalam penegakan disiplin PNS yang menjadi tanggung jawab pimpinan unit kerja.

Selain memperkuat pemahaman terhadap regulasi, Kemdiktisaintek juga mendorong efisiensi administrasi melalui aplikasi Tugas Belajar atau E-Tubel. Pengembangan aplikasi memberikan keterlibatan lebih langsung kepada pegawai dalam proses pengajuan dan pemantauan layanan tugas belajar. Pegawai dapat mengunggah dokumen untuk pengusulan, pembatalan atau pemberhentian, perbaikan, dan perpanjangan tugas belajar.

E-Tubel juga dilengkapi dengan sejumlah fitur pendukung, antara lain pengingat satu semester sebelum masa tugas belajar berakhir, pengunggahan ijazah dan transkrip untuk proses pengaktifan kembali, pemantauan linimasa proses penerbitan surat keputusan, serta pengambilan nomor SK tugas belajar secara otomatis melalui aplikasi. Dengan mekanisme tersebut, proses layanan diharapkan dapat berlangsung lebih terstruktur sekaligus memberikan transparansi kepada pegawai mengenai perkembangan pengajuan mereka.

Melalui sosialisasi ini, UNJ memperkuat pemahaman bersama mengenai hak, kewajiban, prosedur administratif, dan tanggung jawab PNS dalam melaksanakan tugas belajar. Pemahaman terhadap ketentuan tersebut menjadi penting agar pengembangan kompetensi dan peningkatan kualifikasi pendidikan pegawai dapat berjalan selaras dengan kebutuhan organisasi serta tetap memenuhi ketentuan kepegawaian yang berlaku.


Pada bagian akhir materi, pengembangan sumber daya manusia melalui tugas belajar ditempatkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, inovasi, dan daya saing. Materi menegaskan bahwa pembangunan sumber daya manusia melalui kesempatan untuk terus belajar merupakan salah satu unsur penting dalam mendorong Indonesia yang maju dan berdaya saing global. 

Bagikan berita ini

Berita Terkait

Kembali ke Pengumuman & Berita