Struktur Organisasi
Kedudukan, susunan unit, dan garis koordinasi Direktorat Sumber Daya Manusia sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor UNJ Nomor 12 Tahun 2025.
0
Subdirektorat
0
Unit Pendukung
No. 12
Peraturan Rektor 2025
Garis Pertanggungjawaban
Pasal 129 ayat (3)
Universitas
Rektor
Melalui
Wakil Rektor II
Unit Ini
Direktorat Sumber Daya Manusia
Bagan Organisasi
Arahkan kursor ke salah satu cabang untuk menyorotnya
Kepala Subdirektorat
Ujang Supriatna, S.Sos.
Perencanaan & Pengembangan
-
Heni Kasinowati
Pengadministrasi Kepegawaian
-
Indro Risdiyanto
Pengadministrasi Kepegawaian
-
Fitri Tri Budiarti, S.T., M.S.E.
Pengelola Kepegawaian
-
Yuyun Indrianingsih, S.Pd.
Pengelola Kepegawaian
-
Sri Rahimi, S.Psi.
Pengelola Kepegawaian
-
Citra Windhani Putri, S.H.
Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan
-
Ghendi Novindra Sutedja, S.M.
Analis SDM Aparatur
-
Savira Tirta Asyandi, S.E.
Analis SDM Aparatur
Kepala Subdirektorat
Luliana Elin, S.Pd.
Layanan Administrasi
-
Apriliani Dias Siswiyanti, S.E.
Pengelola Kepegawaian
-
Agus Ferdyanto
Pengadministrasi Perkantoran
-
Wahidin
Pengadministrasi Perkantoran
-
Ummi Mulia Tama, S.Pd.
Pengadministrasi Persuratan
-
Yusup Imron
Pengadministrasi Perkantoran
-
Wida
Pramu Bakti
-
Ghatan Fauzi Nugraha, S.Kom.
Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
-
Tasya Eka Khafifah, S.Mat.
Statistisi
Bagan disusun dari data staf yang sama dengan halaman Staf, sehingga selalu ikut berubah ketika data staf diperbarui.
Empat unit pendukung
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat SDM didukung oleh empat unsur berikut — dua di antaranya berbentuk subdirektorat.
Subdirektorat Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Menyusun perencanaan kebutuhan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
Pasal 131 · 8 fungsi
Subdirektorat Layanan Administrasi Sumber Daya Manusia
Merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengawasi layanan administrasi sumber daya manusia.
Pasal 132 · 4 fungsi
Kelompok Jabatan Fungsional
Pejabat fungsional yang menjalankan tugas sesuai jenjang dan bidang keahliannya.
Jabatan Pelaksana
Pelaksana yang menangani pekerjaan teknis dan administratif harian direktorat.
Pasal 129–132, Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta.