Profil Direktorat

Struktur Organisasi

Kedudukan, susunan unit, dan garis koordinasi Direktorat Sumber Daya Manusia sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor UNJ Nomor 12 Tahun 2025.

0

Subdirektorat

0

Unit Pendukung

No. 12

Peraturan Rektor 2025

Garis Pertanggungjawaban

Pasal 129 ayat (3)

Universitas

Rektor

Melalui

Wakil Rektor II

Unit Ini

Direktorat Sumber Daya Manusia

Bagan Organisasi

Arahkan kursor ke salah satu cabang untuk menyorotnya

Foto Ujang Supriatna, S.Sos. Kepala Subdirektorat Ujang Supriatna, S.Sos. Perencanaan & Pengembangan
  • Foto Heni Kasinowati Heni Kasinowati Pengadministrasi Kepegawaian
  • Foto Indro Risdiyanto Indro Risdiyanto Pengadministrasi Kepegawaian
  • Foto Fitri Tri Budiarti, S.T., M.S.E. Fitri Tri Budiarti, S.T., M.S.E. Pengelola Kepegawaian
  • Foto Yuyun Indrianingsih, S.Pd. Yuyun Indrianingsih, S.Pd. Pengelola Kepegawaian
  • Foto Sri Rahimi, S.Psi. Sri Rahimi, S.Psi. Pengelola Kepegawaian
  • Foto Citra Windhani Putri, S.H. Citra Windhani Putri, S.H. Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan
  • Foto Ghendi Novindra Sutedja, S.M. Ghendi Novindra Sutedja, S.M. Analis SDM Aparatur
  • Foto Savira Tirta Asyandi, S.E. Savira Tirta Asyandi, S.E. Analis SDM Aparatur
Foto Luliana Elin, S.Pd. Kepala Subdirektorat Luliana Elin, S.Pd. Layanan Administrasi
  • Foto Apriliani Dias Siswiyanti, S.E. Apriliani Dias Siswiyanti, S.E. Pengelola Kepegawaian
  • Foto Agus Ferdyanto Agus Ferdyanto Pengadministrasi Perkantoran
  • Foto Wahidin Wahidin Pengadministrasi Perkantoran
  • Foto Ummi Mulia Tama, S.Pd. Ummi Mulia Tama, S.Pd. Pengadministrasi Persuratan
  • Foto Yusup Imron Yusup Imron Pengadministrasi Perkantoran
  • Foto Wida Wida Pramu Bakti
  • Foto Ghatan Fauzi Nugraha, S.Kom. Ghatan Fauzi Nugraha, S.Kom. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
  • Foto Tasya Eka Khafifah, S.Mat. Tasya Eka Khafifah, S.Mat. Statistisi

Bagan disusun dari data staf yang sama dengan halaman Staf, sehingga selalu ikut berubah ketika data staf diperbarui.

Pasal 130

Empat unit pendukung

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat SDM didukung oleh empat unsur berikut — dua di antaranya berbentuk subdirektorat.

Pasal 129–132, Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta.

Bagan resmi versi gambar Berkas berukuran besar — hanya dimuat saat panel ini dibuka