Direktorat Sumber Daya Manusia
Sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta, Direktorat Sumber Daya Manusia mempunyai tugas merencanakan, mengelola, melaksanakan, dan mengembangkan program di bidang sumber daya manusia.
Pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia;
Perencanaan dan evaluasi pengadaan sumber daya manusia;
Pengelolaan penguatan budaya kerja;
Pengembangan sistem penilaian kinerja;
Pengawasan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan karier;
Pengembangan sistem informasi dan basis data sumber daya manusia;
Perencanaan pemberian penghargaan dan pengakuan;
Penegakan disiplin;
Pengelolaan promosi, mutasi, rotasi, demosi dan pemberhentian sumber daya manusia; dan
Penyusunan perjanjian atau kontrak kerja pegawai.